Selasa, 02 Oktober 2012

baiat dan imamah yang benar

 BAI’AT DAN IMAMAH
 
Syaikh Muhammad bin Ramzan Al Hajiry hafizhahullaah berkata :
Da’wah salafiyyah tidaklah terbatas  perhatiannya hanya pada keyakinan yang shahih dalam Asma’ dan Sifat,  juga kepada pengesaan Allah saja dalam ibadah, karena ada sebahagian orang yang sangat perhatian dengan masalah-masalah ini, namun mereka menganggap enteng dalam masalah ba’iat terhadap seorang imam yang muslim yang mungkin untuk dibai’at. Akhirnya dia akan memiliki sikap yang sama seperti orang-orang khawarij, karena orang-orang khawarij mereka tidak ada yang thawaf dan menyembelih untuk selain Allah dan tidak pula mempunyai kesalahan dalam Asma’ dan Sifat, namun permasalahan yang menjadikan Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib memerangi mereka adalah akibat mereka keluar dari mendengar dan taat kepada penguasa.
Inilah poin yang ketiga : Tentang sikap Ahlu Sunnah dalam bai’at dan imamah. Dan yang dimaksud sikap kepada imam yaitu (sikap kepada) pemerintah atau penguasa muslim dan hak-haknya. Ahli Sunnah tidak mensyaratkan pada seorang imam bahwa dia harus ma’sum (terjaga dari dosa, pent) sebagaimana dalam haditsnya ‘Adi bin Hatim yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab Assunnah, beliau berkata : Kami bertanya : Ya Rasulallah, kami tidak menanyakan kepadamu tentang taat kepada seorang yang bertaqwa, namun taat terhadap orang yang telah berbuat demikian dan demikian ( mereka menyebutkan keburukan ), maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Bertaqwalah kepada Allah, dengar dan taatlah!!”  Dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa imam itu harus ma’sum kecuali orang-orang Rafidhah. Maka kelompok-kelompok masa kini yang menolak untuk memberi bai’at kepada penguasa dengan alasan penguasa tersebut seorang fasiq atau zalim, mereka telah sesuai dengan orang-orang Rafidhah. Oleh karena inilah para salaf selalu menyebutkan keyakinan dalam masalah imamah ini dalam buku-buku yang berkaitan dengan akidah dengan ucapan mereka : “ Kami berpendapat untuk mendengar dan taat dalam hal yang ma’ruf kepada penguasa, baik dia seorang yang baik ataupun seorang yang zalim.” Apa yang dimaksud dengan fujur (zalim) ??
Tidak diragukan lagi bahwa fujur adalah kebalikan dari baik dan adil, dan para salaf tidak mensyaratkan seorang penguasa harus orang yang baik dan adil supaya ditaati dalam hal yang ma’ruf dan diharamkan untuk khuruj (membelot/memberontak,pent) darinya.
Oleh karena itu sikap terhadap masalah imamah dan bai’at merupakan sikap yang jelas bagi seorang pemuda dari kekacauan ini. Dan itu merupakan hal yang bisa digunakan untuk menimbang  berbagai kelompok, individu ataupun jama’ah-jama’ah yang menisbatkan diri kepada ilmu dan dakwah. Masalah ini adalah masalah yang rumit yang membutuhkan perhatian dan harus bersih dari hawa nafsu.
Masalah ini  tidak banyak diketahui oleh para pemuda, siapa yang membicarakannya akan dicelanya  kalau itu adalah basi-basi dan terlalu lunak, dan tertutupnya masalah ini tidak lain karena tersamar dari apa yang dikehendakinya.
Maka akan anda temui sebagian mereka masuk dalam kelompok-kelompok yang mereka namakan “jihad”  atau yang lainnya, kemudian kembali dan dilehernya telah ada lima atau enam bai’at terhadap orang yang membuat bagi mereka pemerintahan sendiri atau ia kembali ke masyarakatnya namun tidak lagi mengakui bai’atnya atas pemerintahannya ! Apa hukum syar’i dalam bai’at-bai’at ini? Apa arti bai’at ? Apa hukum-hukum bai’at itu ?
Saya menjawab : Telah berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah dalam kitab Az Zahra’ fi Idhahil Imamatil Kubra (ق1/أ ) : “ Ahlu Sunnah, Mu’tazilah, Murji’ah, Khawarij dan Syi’ah telah sepakat akan wajibnya imamah, dan wajib atas umat untuk tunduk kepada imam yang adil kecuali Najdaat dari Khawarij[1], mereka mengatakan : Tidak wajib imamah, dan wajib atas umat untuk menapaki kebenaran diantara mereka, akan tetapi ini adalah pendapat yang lemah. Dan golongan yang telah kami sebutkan bahwa tidak boleh ada dalam satu waktu kecuali satu imam, kecuali Muhammad bin Kiram dan Abu Shabah As- Samarqandi dan pengikutnya dimana mereka berpendapat akan bolehnya dua imam atau lebih dalam satu waktu, mereka beralasan dengan perkataan orang-orang Anshar : “ Dari kami ada amir dan kalian juga ada amir” Mereka juga beralasan akan keadaan Ali dan anaknya serta Muawiyah radhiyallaahu ‘anhum."[2]
Berkata Syaikhul Islam ibnu taimiyah dalam Siyasah Syar’iyyah (hal :218) : “ Perlu diketahui bahwa pemerintahan dianatara manusia termasuk diantara kewajiban agama yang besar bahkan agama ini tidak akan tegak kecuali dengannya,  tidak akan sempurna kebaikan dan maslahat manusia kecuali dengan bersatu, karena saling membutuhkan satu sama lain, lalu ketika mereka bersatu harus ada pimpinan.”
Saya katakan : Yang telah menyelisihi Ahlu Sunnah Salafiyun dalam hal ini, adalah orang-orang Khawarij, Mu’tazilah, Murji’ah dan Syi’ah dimana wajib bagi umat untuk tunduk kepada imam sekalipun tidak berlaku adil. Hal ini tentunya terkait dalam hal yang ma’ruf. Adapun jika imam yang dhalim ini memerintahkan kemaksiatan atau kejahatan maka tidak ada ketaatan kepadanya dalam kemaksiyatan dan kejahatan ini, namun dengan tanpa melepaskan ketaatan dalam hal ma’ruf, dan terus menasehatinya jika memungkinkan, mendo’akannya dan berusaha untuk memperbaiki tanpa membuat kekacauan atau menimbulkan fitnah.
Berkata Al Mardawy dalam kitab Al Inshaf  (10/310) : “Menegakkan imam adalah fardhu kifayah, beliau berkata dalam Al Furu’ : Wajib kifayah pendapat yang paling benar. Barang siapa yang ditetapkan imamahnya dengan ijma’ atau nas atau ijtihad atau dengan nas (imam) sebelumnya atas dia dan dengan khabar yang ada ketentuannya, maka haram untuk memeranginya, demikian pula jika seseorang memaksakan dengan pedangnya sampai manusia tunduk kepadanya dan mengakuinya sebagai imam”
Saya katakan : Dan yang menjadi dasar pada perkataan Al Mardawy ini adalah mengakui imamah seseorang yang dia paksakan pada manusia dengan pedangnya, kemudian manusia tunduk kepadanya sehingga akhirnya dia menjadi imam bagi mereka, maka haram untuk memeranginya.
Telah berkata Babarty dalam Al Inayah fi Syarhil Hidayah (7/255) : “ Perbedaan antara qadhi, imamah dan imarah adalah bahwa jika imam atau amir itu adil saat diikuti kemudian berbuat fasik maka tidak boleh keluar dari imamah dan keamirannya, dan keamiran dibangun di atas pemerintahan, tunduk dan kemenangan. Tidakkah anda lihat diantara para umara’ yang berkuasa dan jahat, namun hukumnya tetap berlaku dan para sahabat mengikutinya dan sholat di belakang mereka….”
Berkata ‘Izz bin Abdis Salaam kitab Qawa’id Ahkam fi Mashalihil Anam (1/107): “ Meluruskan kekuasaan seorang yang fasik bisa menjadi penyebab kerusakan, karena pada umumnya itu berarti pengkhianatan dalam kekuasaannya, namun kita benarkan juga pada imam yang fasik dan penguasa yang fasik dimana dengan membatalkan kekuasaannya berakibat hilangnya kemaslahatn yang umum.”
Beliau juga berkata (1/79) : “Adapun imam yang besar (Al-Imam A'dhom) maka dalam pensyaratkan keadilan itu ada khilaf karena lebih dikuasai oleh kefasikannya atas para penguasa, jika kita syaratkan (adil, pent) maka akan hilang berbagai aktifitas yang sesuai dengan kebenaran dalam memberikan kekuasaan kepada orang-orang yang diberinya kekuasaan dari kalangan para qadhi, amir (kepala-kepala daerah) dan pembantunya serta para pemimpin dalam peperangan, maka ia akan mengambil apa yang menjadi haknya, mencurahkan apa yang bisa diberikannya dan mengambil zakat dan harta secara umum maupun khusus yang masih dalam koridor kekuasaannya, maka tidak disyaratkan adil dalam langkah-langkah mereka yang sesuai dengan kebenaran, karena dengan mensyaratkannya akan menimbulkan madharat secara umum, maka hilangnya maslahat- maslahat ini lebih buruk dari pada hilangnya keadilan penguasa.
Berkata Zakaria Al Anshari dalam kitab Al Ghirar Al Bahiyah Syarh Bahjatul Wardiyah (5/217) : “Umat telah sepakat untuk merealisasikan hukum para penguasa yang dzalim dan hukum dari orang yang diangkatnya sebagai penguasa.”
Saya katakan : Telah beredar buku-buku yang memuat akidah salafiyah, bahwa diantara aqidah salafus shalih adalah merealisasikan haji, jihad dan yang semisalnya di bawah kekuasaan pemimpin yang jahat, sebagaimana disebutkan dalam kitab Lum’atul I’tiqad karya Abu Muhammad Al  Maqdisi (hal : 84)  “Kami berpendapat tentang tentang keharusan haji dan jihad karena mentaati setiap imam, baik dia seorang yang baik atau jahat dan sholat jum’at di belakang mereka adalah boleh.”
Tidak ada yang menyelisihi dalam hal ini kecuali orang-orang Khawarij, Mu;tazilah dan Syi’ah, namun orang Khawarij berpendapat tentang tidak adanya ketaatan kepada imam yang jahat karena menurut mereka ia adalah kafir. Oleh karena mereka membolehkan untuk keluar (membelot/memberontak, pent) darinya dengan kekuatan. Adapun orang Mu’tazilah bahwa mereka berada dalam kedudukan antara muslim dengan kafir dan tidak mengakui akan kekuasaannya, bahkan mereka mewajibkan untuk memeranginya untuk digantikan dengan imam yang adil
Maka akan anda dapati (mudah-mudaham Allah merahmatimu) sekelompok dari para da’i yang mengaku dalam manhaj salafiyah, namun tanpa disadari telah menempuh jalannya sebagian orang-orang mu’tazilah dari sisi tidak mengakui kekuasaan sebagian para penguasa muslim pada masa sekarang ini sekalipun mereka tidak mengkafirkannya.
Bahkan lebih dari itu mereka para da’i tadi dengan prinsip mu’tazilahnya ini, membelot dengan ucapannya dengan cara yang samar untuk unjuk kekuatan dalam rangka keluar dari ketaatan penguasa, dengan kekuatan yang bisa memaksakan kepada  para penguasa untuk menghabisinya. Maka mereka mengumpulkan antara prinsip Mu’tazilah dan Khawarij dan mereka dalam keadaan menyelisihi As Sunnah As-Shahihah dan kesepakat para salafus shalih.
Telah berkata  Al Khadimi dalam kitab Bariqah Mahmudiyah fi Syarh Thariqah Muhammadiyah wa Syari’ah Nabawiyah (1/217) :
Berkata Qadhi Khan : “Kami diperintahkan untuk mentaati ulil amri, jika menurunkan yang dzalim dan berkuasanya seorang yang adil itu akan berakibat terjadinya berbagai kerusakan, pertumpahan darah dan fitnah yang besar. Oleh karena inilah para salaf tunduk kepada penguasa yang fasik dan mendzalimi mereka, mereka menegakkan jum’ah dan ied dengan seizin penguasa.
Saya katakan : Dan kami telah melihat sekelompok orang yang menisbatkan diri mereka kepada dakwah Ahli Sunnah, namun ternyata mereka sengaja menyelisihi penguasa dalam menegakkan hari lebaran, meskipun sebagai contoh perbedaan ru’yah hilal antara Mesir dan Saudi Arabia . Maka anda dapati orang-orang bodoh ini datang ke Mesir siang hari pada tanggal tiga puluh ramadhan dan orang-orang berpuasa sementara mereka telah berbuka secara terang-terangan di hadapan orang dengan alasan telah terlihat hilal di Saudi Arabia, dan sebagian mereka telah mengadakan sholat ied sendiri dengan membuat kericuhan dan fitnah.
Telah berkata Muhammad bin Yusuf bin Isa Athfiesy dalam Syarhu Nail wa Syifa’ul Alil fi Fiqh Ibadhi (14/311) : telah berkata Syaikh Yusuf bin Ibrahim,  “Sesungguhnya para ulama telah berbeda pendapat tentang keluar dari ketaatan para penguasa yang dzalim, menjadi tiga pendapat :
1.       Pendapat Asy’ariyah : Haramnya keluar dari ketaatan atas mereka
2.       Pendapat Khawarij : Wajibnya keluar dari ketaatan atas mereka bagi yang lemah dan yang kuat, bahkan sampai salah seorang dari mereka mengatakan :
Abu Khalid keluarlah dan kamu tidak akan kekal
Dan Allah tidak memberi udzur bagi orang yang duduk
Apakah kamu mengira seorang Khawarij di atas petunjuk
Sementara kamu tinggal diantara orang maksiat dan  pendurhaka
3.       Pendapat kawan kami (yakni Ibadhiyah) : Bolehnya kedua-duanya.
Dia juga mengatakan (14/343) : Jika imam mengada-ada dan memerangi, sementara kaum muslimin punya kekuatan, maka boleh membunuhnya dan menggantinya dengan yang lain, sebagaimana yang mereka lakukan kepada Utsman radhiyallahu ‘anhu, dan jika tidak mampu mengalahkannya maka tidak boleh membunuhnya sampai mereka mengangkat seorang imam untuk berperang bersamanya sebagaimana yang dilakukan Ahli Nahrawan terhadap Ali radhiyallahu ‘anu.”
Saya katakan : Ini adalah prinsip Ibadhi Khawarij yang telah mengakar pada sebagian  pemuda di bumi Haramain, sehingga anda bisa mendapati sebagian dari mereka ketika merasa memiliki kekuatan atau kesempatan, mereka mulai mempersiapkan untuk memerangi penguasa, mudah-mudahan Allah ta’ala menyelamatkan mereka dan memperbaiki langkah-langkahnya. Ini jelas olehmu wahai orang yang mencari petunjuk!! Jelas sekali perbedaan antara da’wah salafiyah dan da’wah bid’iyyah, dan dengannya memungkinkan kamu untuk membongkar kedok para pengekor da’wah bid’iyah ini dengan menguji salah seorang dari mereka dengan beberapa pertanyaan berikut ini :
Apakah kamu menganggap sah imamahnya para pemimpin negeri-negeri Islam yang mereka menampakkan Islam dan menegakkan sebagian syi’ar-syi’arnya, hanya mereka melakukan sebagian tindak kejahatan dan kedzaliman dan terkadang sebagian mereka berhukum dengan hal-hal yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah? Apakah kamu berpendapat akan wajibnya mentaati mereka dan haramnya khuruj (memberontak/membelot) atas mereka??
Jika dia menjawab kepadamu dengan tanpa keraguan: Ya, demikianlah sunnahnya dan itu pula yang dikerjakan salafus shalih, maka ketahuilah bahwa dia itu seorang sunni salafy, rekatkan kedua tanganmu kepadanya, dan sangat jarang ditemui orang yang semisalnya.
Jika dia ragu-ragu dalam menjawab, memelintir dan berputar ke sana kemari, kemudian menjawab : " Terdapat berbedaan pendapat diantara para ulama tentang masalah ini atau keadaan para penguasa sekarang berbeda dengan keadaan para imam yang dzalim yang para salaf berfatwa akan haramnya menentang mereka, sekalipun kami tidak mengkafirkannya namun kami berpendapat tidak adanya wilayah atas mereka karena sikap adil merupakan syarat sahnya wilayah." maka ketahuilah bahwa dia ini mu’tazili yang mengikuti hawa nafsu dan lebih condong kepada prinsip Khawarij.
Jika dia menjawabmu dengan keras dan kasar : " Mereka itu bukan muslimin karena tidak berhukum dengan hukum Allah mereka memberi loyalitas kepada orang-orang kafir, tidak ada bagi kami ketaatan kepadanya, bahkan wajib untuk menyusun kekuatan untuk memerangi dan membersihkan mereka dengan kuat," maka ketahuilah bahwa dia itu Khawarij, jauhkan kedua tanganmu darinya karena sesungguhnya dia orang yang suka menyulut api perang.
Ada pula orang-orang yang mengikuti prinsip Ibadhiyah dan Syi’ah dalam taqiyah, maka kamu dapati sekelompok orang yang memiliki kedudukan resmi di badan instansi resmi dan  Negara-negara Islam mereka menampakkan ketaatan kepada para penguasa karena takut akan kedudukan mereka, namun dalam majelis-majelis khusus mereka mencela dan melaknat penguasa bahkan terkadang mengkafirkannya, meyakini bahwa kekuasaan mereka tidak sesuai syari'at, lalu dalam kegelapan malam mereka merencanakan untuk membersihkan penguasa dan merampas kekuasaan dari mereka. Kelompok ini adalah kebanyakan dari Ikhwanul Muslimin yang telah menyimpang atau orang-orang yang sudah melangkah kepada tahapan untuk menjadi seorang hizbi.
Berkata Imam Al Ajuri dalam kitab Asyari’ah (hal 40) : “Siapapun yang menjadi penguasamu, baik itu orang Arab atau yang lainnya, berkulit hitam atau putih atau ajam (non Arab) maka taatilah selagi tidak bermaksiat kepada Allah, sekalipun medzolimi hakmu, sekalipun memukulmu dengan kedzaliman, menjatuhkan harga dirimu dan merampas hartamu, janganlah hal itu menyebabkan kamu mengeluarkan pedangmu untuk membunuhnya, jangan membangkang bersama seorang Khawarij untuk membunuhnya dan jangan memprovokasi orang lain untuk membangkang, akan tetapi bersabarlah atasnya.”
Saya katakan : Bukan hal yang diragukan lagi bahwa kelompok-kelompok hizbiyah ini jauh dari nasehat salafiyah dari Imam Al Ajurri ini, dimana dapat dikatakan bahwa sebagian individu dari kelompok-kelompok ini, ketika dia ikut andil dalam membunuh salah seorang penguasa kaum muslimin selama beberapa tahun, ternyata yang menjadi pemicunya adalah karena penguasa ini memukulnya, menjatuhkan harga dirinya dan merampas hartanya. Seandainya saja mereka terdidik dalam didikan para ulama salafiyin, mereka akan mempelajari dari para ulama seperti apa yang dikatakan oleh Imam Al Ajurri ini, dan dengan rahmat Allah dan karunia-Nya mereka akan terjadi dari membangkang kepada penguasa, yang akan berakibat kerusakan yang besar yang tidak diridhai Allah ta’ala. Akan tetapi para pemuda ini terdidik oleh buku-bukunya Sayid Qutub dan Al Maududy dan yang semisalnya dari para hizbiyin, maka jadilah mereka khawarij masa kini.
Dan bau busuk qutbiyah maududiyah hizbiyah senantiasa mengundang para pemuda untuk membangkang kepada para penguasa, berbuat keributan dan penculikan baik dengan isyarat ataupun terang-terangan.
Berkata Al Ajurri (hal : 37) : “Telah saya sebutkan peringatan yang banyak terhadap prinsip-prinsip Khawarij bagi orang yang dijaga oleh Allah Yang Maha Mulia dari manhaj mereka, tidak mengikuti pemikiran mereka dan sabar dengan kedzaliman penguasa dan kekasaran umara’ serta tidak melawan dengan pedangnya, selalu berdo’a kepada Allah agar melenyapkan kedzaliman, mempersatukan umat Islam dan mendo’akan penguasa dengan kebaikan, berhaji bersama mereka, berperang bersama mereka menghadapi setiap musuh kaum muslimin, sholat jum’ah dan dua hari raya bersama mereka, jika mereka menuntut untuk taat, merekapun mentaatinya jika memungkinkan dan jika tidak maka meminta izin kepada mereka dan jika mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak ditaatinya. Apabila terjadi fitnah di antara mereka maka tetap tinggal di rumahnya, menjaga lisan dan tangannya, tidak terpancing dengan apa yang terjadi pada mereka juga tidak membantunya untuk memfitnahnya, barang siapa yang memiliki sifat seperti ini maka dia di atas jalan yang lurus insya Allah ta’ala.
Berkata Syaikhul Islam dalam kitab Minhajus Sunnah (3/390-392) ketika menjelaskan prinsip imamah menurut Ahlu Sunnah, hal itu ketika beliau membantah perkataan Ibnu Muthahir Rafidhi : “Semua yang membai’at Quraisy maka terikatlah imamahnya dan wajib atas semua manusia untuk mentaati jika tidak diketahui keadaannya sekalipun dalam puncak kefasikan, kekufuran dan nifaq.
Maka jawabannya dari beberapa sisi…. kemudian beliau menyebutkan empat alasan, dan yang menjadi dalil adalah perkataan beliau : " Dan yang paling benar menurut ahli hadits dan para fuqaha adalah pendapat yang pertama yaitu supaya mentaatinya dalam ketaatan kepada Allah secara mutlak dan dilaksanakan hukum dan sumpahnya jika dilakukannya dengan adil secara mutlak, sampai seorang qadhi yang jahil dan dzalim dilaksanakan hukum dan pembagiannya dengan adil berdasar pendapat ini, sebagaimana hal ini merupakan pendapat kebanyakan  fuqaha’”. Sampai beliau mengatakan : “ Oleh karena inilah, masyhur dari madzhab Ahli Sunnah, mereka tidak berpendapat akan bolehnya membangkang kepada penguasa dan mengangkat pedang atasnya, sekalipun ada kedzaliman pada mereka, sebagaimana hal itu banyak ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena kerusakan dalam perang dan fitnah lebih besar dari pada kerusakan yang terjadi karena kedzaliman mereka tanpa ada peperangan dan fitnah. Maka tidaklah menolak kepada dua kerusakkan kecuali mengambil yang lebih ringan. Hampir-hampir tidak didapati satu kelompok yang membangkang kepada penguasa, kecuali dalam pembangkangannya itu ada kerusakan yang lebih besar dari kerusakan yang dihilangkannya.
Kemudian beliau berkata : Dalam shahih Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : " Akan ada para umara’ yang kamu mengetahui dan kamu mengingkari, barang siapa mengetahuinya maka akan berlepas diri dan barangsiapa mengingkari maka akan selamat, namun siapa yang ridha dan taat”. Para sahabat bertanya : Tidakkah kita perangi mereka? Beliau menjawab : “Jangan, selagi mereka masih menegakkan shalat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk memerangi mereka padahal beliau mengabarkan bahwa mereka mengerjakan perkara-perkara yang mungkar, hal ini menunjukkan tidak bolehnya mengingkari kemungkarannya dengan pedang seperti pendapatnya orang-orang yang mengingkari penguasa dari kalangan Khawarij, Zaidiyah, Mu’tazilah dan sekelompok dari para fuqaha serta yang lainnya.
Dalam shahihain dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallau’anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami : “Sesungguhnya kalian akan melihat sepeninggalku kekacauan dan perkara-perkara yang kalian mengingkarinya.” Para sahabat bertanya : Apa yang engkau perintahkan kepada kami” Beliau menjawab : “Kalian penuhi hak yang menjadi kewajiban atas kalian dan mintalah kepada Allah akan hak kalian sendiri.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghabarkan bahwa para penguasa berbuat dzalim dan melakukan hal-hal yang mungkar, namun demikian beliau memerintahkan kita untuk memenuhi hak-hak mereka dan memohon kepada Allah akan hak-hak kita, beliau tidak mengizinkan untuk menuntut hak dengan peperangan dan tidak memberikan keringanan untuk tidak menunaikan hak mereka.
Dalam shahihain dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda : “Barang siapa yang melihat amirnya berbuat sesuatu yang tidak disukainya maka bersabarlah, sesungguhnya barang siapa yang menyimpang dari jama’ah satu jengkal kemudian dia mati, maka sesungguhnya dia mati jahiliyah.” Dalam lafadz lain : “Barang siapa yang menentang kepada penguasa satu jengkal kemudian mati, maka matinya jahiliyah.” Dan lafadznya lafadz Imam Bukhari. 
Telah berlalu dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebutkan bahwa mereka adalah kaum yang mengambil petunjuk dengan selain petunjuknya dan  mengambil selain sunnah-sunnahnya, maka Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bertanya : Apa yang mesti saya kerjakan ya Rasulallah, ketika mendapati hal itu? Beliau menjawab : “Mendengar dan taatlah kepada amir, sekalipun ia memukul punggungmu dan merampas hartamu maka dengar dan taatilah!!” inilah adalah perintah untuk taat dengan kedzaliman seorang amir.
Telah berlalu sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barang siapa yang diperintahkan oleh seorang wali yang dia melihatnya melakukan sesuatu maksiat kepada Allah maka bencilah apa yang dilakukannya dari maksiat kepada Allah dan jangan melepaskan ketaatan dari padanya.” Dan ini adalah larangan untuk keluar dari penguasa sekalipun berbuat maksiat.
Dan telah berlalu haditsnya Ubadah radhiyallahu ‘anhu : “Kami membaiat Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendengar dan taat dalam suka dan duka kami, dalam kesulitan dan kemudahan kami, dan atas apa yang merugikan kami serta supaya kami jangan mencopot kekuasaan orang yang menjadi haknya.” Beliau bersabda : “ Kecuali jika kamu melihat padanya kufur yang jelas, bagimu ada petunjuk dari Allah.” Dalam riwayat lain : “ Dan supaya kami mengatakan (menegakkan) kebenaran di manapun kami berada, kami tidak takut karena Allah terhadap pencelaannya orang-orang yang mencela.” Dan ini adalah perintah untuk taat bersamaan dengan adanya tekanan dari penguasa yang ini merupakan kedzaliman darinya, juga larangan untuk mengusik-usik kekuasaannya dan ini adalah larangan untuk keluar dari ketaatan terhadapnya. Karena hak kekuasaan itu adalah milik mereka para penguasa yang kita diperintahkan untuk mentaati mereka, dan merekalah yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dengannya. Bukan yang dimaksudkan orang yang berhak untuk diberi kekuasaan namun tidak memiliki kekuasaan, juga bukan orang yang berhak menjadi wali yang adil, karena telah disebutkan bahwa mereka para penguasa itu menekan, yang menunjukkan larangan untuk melepaskan dari kekuasaannya sekalipun memberi tekanan, dan ini masalah yang sangat luas !
Saya katakan : Dan dengan penjelasan yang gamblang dan rinci dari syaikh Ahli Sunnah wal Jama’ah tentang aqidah salafus shalih dalam masalah keimamahan seorang yang fasik atau dzalim ini, telah melepaskan (memberi jalan keluar) secara sempurna dari pernyataan orang-orang hizbiyin untuk mencocoki prinsip mereka yang rusak untuk keluar dari penguasa kaum muslimin dengan sebagian perkataan Syaikhul Islam yang tersamar oleh mereka. Hal itu ketika mereka mendudukan sebagian perkataan Syaikhul Islam akan wajibnya memerangi golongan yang menghalangi salah satu syari’at sehingga mereka dapat keluar dari penguasa yang tidak mempraktekan sebagian hukum-hukum syar’i seperti hukum qishas, (yang keluarnya baik) dengan lisan maupun dengan tangan mereka.
Hal ini merupakan kebodohan dan kedunguan mereka :
            Pertama : Bodohnya mereka dari makna perkataan Syaikhul Islam akan wajibnya memerangi sekelompok yang menghalangi (syari’at). Kewajiban ini adalah tergantung pada orang yang memiliki kekuatan dan kekuasaan dari para penguasa dan umara’, tidak bergantung pada individu masing-masing atau dengan partai-partai mereka yang kacau.
Kedua :  Kedunguan mereka dari apa yang telah kami nukilkan dari kitab Minhajus Sunnah. Kedunguan seperti ini dan dalam ucapan yang seperti ini dengan menampakkan perkataan yang lain yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, maka ini merupakan salah satu tanda dari tanda-tanda pengikut hawa nafsu yang mereka hanya menyebutkan sesuatu yang membela kemauan mereka[3] dan menyimpan sesuatu yang menghancurkan mereka serta menyembunyikannya.
Telah dinukilkan ijma’ dari sekelompok ulama akan wajibnya taat kepada penguasa yang menang, dengan apa yang ada padanya (dari kerusakan) selain dari yang kita sebutkan, diantara mereka adalah :
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (7/13) : “ Para fuqaha telah sepakat akan wajibnya taat kepada penguasa yang menang dan wajibnya berjihad bersamanya, mentaatinya lebih baik dari pada keluar memusuhinya, dimana hal itu akan meredam mengalirnya darah dan menenangkan kericuhan.”
Berkata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ( 12/222 ) : “ Para ulama sepakat akan wajibnya taat kepada para penguasa dalam hal yang tidak maksiat.”
Berkata Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni (9/5) : “ Dan kesimpulan dalam perkara ini bahwa barang siapa yang telah disepakati oleh kaum muslimin akan kekuasaan dan bai’at maka tetaplah keimamahannya dan wajib untuk mendukungnya dengan (berdasarkan) dalil apa yang telah kami sebutkan dari hadits dan ijma’. Artinya barang siapa yang tetap keimamahannya pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau sesudahnya untuk menjadi imam maka diterima. Karena sesungguhnya Abu Bakar ditetapkan kepemimpinannya dengan ijma’para sahabat untuk membai’atnya dan Umar ditetapkan kepemimpinannya pada masa Abu Bakar dan para sahabat sepakat untuk menerimanya. Dan jika ada seseorang yang keluar dari penguasa dan bisa mengalahkannya dan menundukkan manusia dengan pedangnya sehingga mereka mau mengakuinya dan tunduk taat kepadanya serta mengikutinya maka jadilah dia imam yang haram untuk diperangi dan keluar dari ketaatan kepadanya. Karena sesungguhnya Abdul Malik bin Marwan membelot dari Ibnu Zubair dan berhasil membunuhnya serta menguasai negeri dan penduduknya sehingga mereka mau membai’atnya dalam suka atau tidak suka, maka akhirnya dia menjadi imam yang diharamkan untuk keluar darinya, hal itu karena akibat keluar dari ketaatan akan memecah belah persatuan umat, mengalirkan darah mereka dan hilangnya harta mereka. Maka barang siapa yang keluar dari ketaatan terhadap orang yang telah ditetapkan kekuasaannya dengan salah satu dari sisi ini dengan pembangkangan maka wajib untuk diperangi.”
Berkata Abul Hasan Al Asy’ari dalam kitab Risalah ila Ahli Tsaghr ( 296) : “ Dan mereka sepakat untuk mendengar dan mentaati para penguasa kaum muslimin, dan bahwasanya siapapun yang menguasai sesuatu dari urusan mereka karena ridha atau menang dan berlangsung ketaatannya dari seorang yang baik atau jahat, maka tidak boleh keluar dari mereka baik dia berbuat dzalim ataupun berbuat keadilan dan hendaknya melawan musuh bersamanya, haji ke Baitullah bersamanya, membayar zakat kepada mereka ketika mereka memintanya dan hendaknya melakukan sholat jum’at dan hari raya di belakang mereka.”
Berkata Imam Thahawi dalam menjelaskan Ahlu Sunnah wal Jama’ah : “ Kami tidak berpendapat untuk keluar dari para imam dan penguasa kami sekalipun mereka berbuat jahat, dan tidak mendo’akan keburukan atas mereka, tidak melepaskan ketaatan atas mereka. Dan kami berprinsip bahwa mentaati mereka termasuk taat kepada Allah yang wajib selagi tidak memerintahkan kepada maksiat dan kita mendo’akan mereka dengan kebaikan dan ampunan.”
Berkata Ahmad bin Musrif Al Ihsa’i Al Maliki dalam muqadimah ba’it sya’irnya dari Risalah Ibnu Abi Zaid Al Qairawaany :
Mentaati ulil amri adalah wajib         dari para pemimpin, ahli ilmu dan umara’
Kecuali jika menyuruh maksiat       suatu hari, maka tiada ketaatan atas mereka
Termasuk diantara masalah-masalah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyelisihi orang-orang jahiliyah adalah apa yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhaab pada masalah yang ketiga dari risalah Masa’il Jahiliyah : Bahwa menyelisihi penguasa dan tidak tunduk kepadanya adalah merupakan keutamaan dan tunduk serta taat kepadanya adalah merupakan kehinaan dan kerendahan, maka  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyelisihi mereka dan memerintahkan untuk sabar akan kedzaliman penguasa, memerintahkan untuk taat dan mendengar kepada mereka serta menasehatinya, bahkan beliau keras dan menampakkan dalam masalah ini serta mengulanginya.”
Berkata Syaikh Shalih Al Syaikh hafidhahullah dalam Syarh Masa’il Jahiliyah : “Maka ini merupakan dasar pokok yang agung” Beliau berkata : Bila Nabi menampakkannya dan mengulanginya serta keras dalam masalah itu, yang mana termasuk dari kekerasannya adalah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Dengar dan taatilah sekalipun memukul punggungmu dan merampas hartamu maka dengar dan taatlah” Mengapa? Karena merampas harta dan menyiksa, kerusakannya hanya kembali kepadamu dan kamu akan bertemu dengan Rabbmu yang memberi qishas untukmu, namun jika kamu tidak taat maka kerusakannya akan kembali kepada manusia (secara umum) dan akhirnya terjadi perpecahan dan perselisihan dan tentunya tidak akan terjadi persatuan dalam agama.
Di Jazirah ini dahulu sebelum da’wahnya Syaikh ( Muhammad bin Abdul Wahhab, pent) manusia bercerai berai, masing-masing berada pada posisinya. Di wilayah timur jazirah Arabia mereka mengikuti agamanya Utsmaniyah, sementara di wilayah barat mengikuti para Asyraf (Alawiyin) dan di bagian tengah (yakni Najd ) tidak berada dalam satu kekuasaan, namun masing-masing daerah memiliki amir dan masing-masing amir ditaati oleh penduduknya. Dan ketika itu banyak terjadi peperangan yang kamu tidak mengetahuinya, sampai dalam satu hari di suatu desa yang dekat dengan Riyadh terbunuh empat orang. Yang ketika itu dia yang pertama adalah seorang amir kemudian seseorang membunuhnya dan berkuasa, kemudian dia dibunuh oleh orang ketiga dan berkuasa, kemudia dia dibunuh oleh orang keempat dan berkuasa,hanya dalam waktu satu hari yang semuanya adalah desa yang penduduknya tidak lebih dari seratus orang jika banyak.
Maka Allah Ta’ala memberi kenikmatan kepada negeri ini dengan dakwah tauhid, sehingga bersatulah manusia dan agama serta dunia mereka. Dan bukanlah hal yang meragukan bahwa perpecahan dalam masalah dunia akan memberi dampak perpecahan dalam agama dan perpecahan dalam agama akan memberi pengaruh dalam perpecahan masalah dunia. [4]
Berkata Syaikh Abdussalaam bin Barjas dalam kitab Muamalah Hakim (6-12) : Perhatian para salaf dalam masalah ini telah membawa bentuk yang bermacam-macam yang telah sampai kepada kita, dan paling jelas dan baik adalah apa yang telah dilakukan oleh Imam Ahmad Imam Ahli Sunnah rahimahullah dimana beliau merupakan teladan dalam bermuamalah dengan para penguasa.
Para penguasa pada masanya telah mengadopsi pemikiran yang buruk dan memaksa rakyatnya dengan kekuatan dan pedangnya serta telah mengalirkan darah banyak  ulama karena masalah ini dan mewajibkan rakyatnya untuk mengatakan Al Qur’an adalah makhluk, bahkan hal itu ditetapkan dalam majelis-majelis pendidikan anak-anak…..dan seterusnya dari bencana dan musibah. Namun demikian Imam Ahmad tidak terseret dengan hawa nafsunya dan tidak mengandalkan kekuatan perasaannya dan tetap kokoh di atas As Sunnah karena hal itu lebih baik dan lebih mendapat petunjuk. Maka beliau memerintahkan untuk taat kepada penguasa dan menyatukan masyarakat di atas ketaatan ini, beliau berdiri kokoh ibarat sebuah gunung yang menjulang siap menghadapi orang-orang yang ingin menyelisihi manhaj nabawi dan jalan yang murni ini dari ikatan Al Kitab dan As Sunnah atau prinsip revolusi yang merusak.
Berkata Hambal rahimahullah ta’ala : “ Para fuqaha Baghdad berkumpul mendatangi Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad) pada masa kekhalifahan Al Watsiq, mereka berkata kepadanya : Sesungguhnya permasalahan sudah menyebar dan sampai pada puncaknya (yakni munculnya perkataan : Al Qur’an makhluk) dan yang lainnya, kami tidak rela dengan kekuasaannya dan pemerintahannya. Maka beliau mengajak berdiskusi dalam masalah ini dan mengatakan kepada mereka : Wajib bagi kalian untuk mengingkari dengan hati kalian dan jangan melepaskan ketaatan darinya, jangan memecah belah persatuan umat Islam, jangan alirkan darah kalian bersama dengan darah kaum muslimin, lihatlah akan akibat perkara kalian ini, bersabarlah sampai seorang yang baik bisa tenang dan ditenangkan dari orang yang jahat. Beliau berkata : Bukanlah hal ini (melepaskan ketaatan) suatu kebenaran. Ini menyelisihi As Sunnah.
Ini gambaran yang paling mengerikan yang dinukil oleh orang-orang yang menukilnya, yang menjelaskan praktek amal dari manhaj Ahli Sunnah dalam masalah ini, seperti apa yang dibawakan dalam kitab As Sunnah karya Imam Al Barbahari rahimahullah ta’ala dimana beliau berkata: “ Jika kamu melihat seorang yang mengajak untuk melawan kepada penguasa maka ketahuilah dia adalah pengikut hawa nafsu. Dan jika kamu mendengar seorang mendo’akan penguasa dengan kebaikan maka ketahuilah dia adalah pengikut As Sunnah insya Allah ta’ala.”
Berkata Fudhail bin Iyadh rahimahullah : “ Seandainya saya memiliki do’a (yang pasti dikabulkan) maka akan saya berikan untuk penguasa. Kita diperintahkan untuk mendo’akan kebaikan kepadanya dan dilarang mendo’akan keburukan sekalipun mereka berbuat jahat dan dzalim, karena kedzaliman dan kejahatan mereka kembali kepada mereka dan kaum muslimin sedangkan kebaikan mereka kembali kepada mereka dan kaum muslimin.”
Dan yang paling penting untuk diketahui bahwa kaidah salaf dalam hal ini semakin menambah perhatian dengan masalah setiap kali bertambah kebutuhan umat kepadanya. Demi membendung pintu fitnah dan membungkam jalan keluar untuk menentang kepada penguasa yang merupakan asal pokok kerusakan dunia.
Dan kaidah telah kokoh ini dengan apa yang ditulis oleh para Imam dakwah Najdiyah, ketika sebagian pemikiran yang menyimpang ini mulai menyusup kepada sekelompok orang yang kepadanya disandarkan sifat kebaikan dan keshalihan. Mereka telah banyak menetapkan masalah ini dan mengulang-ulangi penjelasannya untuk memberikan dasar-dasar akan syubhat yang merambah ini. Mereka tidak mencukupkan dengan satu kata saja dan dengan ketetapan dari satu orang saja dari mereka akan perkara yang berbahaya ini, karena sesungguhnya mereka mengerti bahwa  hal ini terjadi akibat kebodohan akan masalah ini dari bencana dan keburukan yangmenguasainya.
Syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan Al Syaikh rahimahumullah telah berkata, dalam perkataan yang kuat, dimana beliau berusaha untuk mengungkap syubhat yang merancukan masalah ini dan beliau membantah kepada orang membelanya dari kalangan para juhal (orang-orang bodoh) : “ Mereka orang-orang yang terfitnah itu tidak sadar jika kebanyakan penguasa Islam dari semenjak Yazid bin Mu’awiyah (kecuali Umar bin Abdul Aziz dan orang-orang yang Allah kehendaki dari Bani Umayah) telah timbul dari mereka  kedurjanaan dan peristiwa-peristiwa yang besar, pembangkangan dan kerusakan dalam wilayah negeri Islam, namun demikian sejarah para ulama Islam dan Imam-Imamnya bersama mereka sangat jelas dan masyhur, tidak pernah mereka melepaskan dari ketaatan dengan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya dari syari’at Islam dan kewajiban-kewajiban agama.
Saya berikan contoh dengan Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqafi, dia telah terkenal pada umat dengan kedzaliman, kejahatan, berlebihan dalam mengalirkan darah serta melanggar hukum-hukum Allah dan telah terbunuh  orang-orang yang merupakan tokoh-tokoh umat seperti Sa’id bin Jubair. Dan dia juga telah mengepung Abdullah bin Zubair, padahal dia telah berlindung di Masjidil Haram yang mulia, dia menghalalkan kehormatan dan membunuh Ibnu Zubair padahal Ibnu zubair telah dibai’at oleh seluruh penduduk Makkah, Madinah, Yaman dan sebagian besar dari penduduk Iraq. Sementara Hajjaj hanyalah wakil dari Marwan dan anaknya Abdul Malik, tidak ada seorangpun dari para khalifah yang menjadikan dia sebagai pengganti dan belum dibai’at oleh ahli hil wal ‘aqd.
Namun demikian tidak ada seorangpun dari para ulama yang menghentikan ketaatan dan ketundukkan kepadanya dari apa yang harus ditaati dari rukun Islam dan kewajiban-kewajibannya.
Dan Ibnu Umar serta para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mendapati Hajjaj ini, tidak membangkang dan tidak melarang untuk menaatinya dengan apa yang ditegakkan dari Islam dan menyempurnakan Iman.
Demikian pula orang-orang yang ada di zamannya dari para tabi’in, seperti Sa’id bin Musayyib, Hasan Al Bashri, Ibnu sirin, Ibrahim At Taimi dan yang semisalnya dari para tokoh umat ini.
Dan hal ini terus berkelanjutan di antara para ulama umat dari tokoh dan para imam, mereka memerintahkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya bersama dengan setiap imam yang baik atau jahat, sebagaimana hal ini merupakan sesuatu yang ma’lum tercatat dalam kitab-kitab usuludin dan aqidah.
Demikian pula Bani Abbasiyah mereka menguasai negeri-negeri Islam dengan paksaan pedang dan tidak ada seorangpun  dari para ulama dan ahli agama yang mendukung, mereka yang telah membunuh sejumlah besar dari Bani Umayyah, para amir dan wakil-wakilnya. Mereka membunuh Ibnu Hubairah gubernur Iraq, mereka membunuh khalifah Marwan, sampai diriwayatkan bahwa seorang algojo dalam sehari membunuh kurang lebih delapan puluh orang dari Bani Umayyah dan diletakkan tikar di atas bangkai mereka, kemudian (mereka orang-orang Bani 'Abbasiyah) duduk-duduk di atasnya dan dihidangkan makanan dan minuman padanya.
Namun demikian sejarah para ulama seperti Al Auza’i, Imam Malik, Az Zuhri, Laits bin Sa’ad dan Atha’ bin Abi Rabah bersama dengan para penguasa itu bukanlah hal yang samar bagi orang yang mempunyai ilmu dan mau membaca.
Dan tabaqat kedua dari para ulama seperti Ahmad bin Hambal, Muhammad bin Ismail, Muhammad bin Idris, Ahmad bin Nuh dan Ishaq bin Rahuyah serta saudara-saudara mereka… telah terjadi pada masa mereka pada para penguasa bid’ah-bid’ah yang besar dan pengingkaran terhadap sifat-sifat Allah, mereka mengajak kepada bid’ah ini dan mengujinya, dan telah terbunuh dari orang-orang yang terbunuh seperti Muhammad bin Nashr. Namun demikian tidak diketahui seorangpun dari mereka yang melepaskan ketaatan dan mengajak untuk menentang kepada mereka.
Dan perkataan para imam da'wah rahimahumullah dalam masalah ini banyak sekali, bisa anda lihat diantaranya dalam juz yang ke tujuh dari kitab Durrar Saniyah fil Ajwibatin Najdiyyah.
Semua ini menguatkan betapa pentingnya perhatian terhadap pokok aqidah ini dan memantapkannya ketika kebodohan telah berkuasa atau menyebarnya pemikiran yang menyimpang dari manhaj Ahli Sunnah ini.
Bukan hal yang diragukan lagi bahwa di zaman yang kita hidup padanya sekarang ini, telah terkumpul dua hal yaitu : Berkuasanya kebodohan dalam masalah ini dan menyebarnya pemikiran yang menyimpang. Maka kewajiban para ahli ilmu dan para penuntut ilmu agar komitmen dengan ikatan yang telah diambil janji oleh Allah ta’ala atas mereka dalam firman-Nya :
{ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَتَكْتُمُونَهُ }ال عمران : 187
"Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,"(Ali Imran : 187)
Maka hendaknya mereka menjelaskan dasar akidah ini kepada manusia , dengan mengharap kepada Allah dan mengikhlaskan amal perbuatan untuk-Nya dan jangan menghalangi mereka yang menjelaskan syubhat-syubhat yang menyebar ini yang telah mempengaruhi dan memprovokasi orang-orang yang bukan ahlinya.
Seperti perkataan sebagian mereka : " Siapa yang akan mengambil manfaat dengan menjelaskan permasalahan ini?" (Pernyataan tersebut) memberi isyarat bahwa yang akan mengambil manfaat hanya para penguasa saja. Maka ini adalah kebodohan yang berlebihan dan kesesatan yang nyata, dimana ia bersumber dari buruknya keyakinan tentang dalam kewajiban terhadap penguasa yang baik ataupun yang dzalim. Padahal manfaat ini akan dirasakan oleh semua, sebagaimana tidak samara bagi anak-anak apalagi selain mereka (perbedaan) antara penguasa dan rakyat, bahkan rakyat akan merasakan manfaat lebih banyak dari penguasa.
Seperti sebagian perkataan mereka : Sesungguhnya berbicara masalah ini bukan sekarang waktunya!! Subhaanallah, kalau begitu kapan waktunya?! Apakah berbicara masalah ini jika kepala sudah melayang dan darah sudah mengalir!? Ataukah ketika keonaran sudah meraja lela dan telah hilang rasa aman?!
Sesungguhnya pembicaraan tentang masalah ini harus intensif dari para ulama dan penuntut ilmu khususnya pada saat-saat ini, karena telah terjadi kesalah pahaman pemikiran pada sekelompok orang dalam masalah ini, yang telah menyeret kendali sekelompok orang yang memiliki pemikiran yang rancu. Maka mereka telah membuat kerusakan yang parah dan telah membuat gangguan terhadap aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah dalam masalah yang berbahaya ini dengan apa yang mereka lemparkan berupa syubhat-syubhat yang merusak sampai membalikkan fitrah sebahagian orang awam
Dan janganlah anda tertipu dengan adanya orang-orang yang mengingkari mereka-mereka ini, dengan mengatakan : Sesungguhnya permasalahan ba’iat, mendengar dan taat tidak ada seorangpun yang akan meragukannya ! Maka sesungguhnya dia adalah salah satu dari dua orang : Mungkin dia seorang yang bersembunyi dari kedok aslinya yang khawatir akan terbongkar atau dia dari kalangan orang yang tidak tahu akan apa yang terjadi pada manusia.
Maka bertaqwalah kepada Allah ta’ala wahai orang-orang yang menyebarkan berita bohong !! Dan hendaknya kalian berhenti dari menghalangi manusia dari jalan Allah karena membela kepada kelompok mereka atau membuat keonaran dengan prinsip mereka yang rusak dengan syubhat-syubhat kosong seperti ini!![5]
 
APA YANG DI MAKSUD DENGAN BAI’AT ?   DAN KAPAN ?
Bai’at secara istilah adalah : Berjanji untuk taat, seakan-akan seorang yang berbai’at berjanji kepada amirnya untuk menyerahkan urusan dirinya dan kaum muslimin, serta tidak mengganggunya sedikitpun. Dia mentaatinya pada apa yang  diperintahkan amir dan menjadi tanggung jawabnya dalam keadaan suka atau tidak suka. Dahulu ketika mereka membai’at amir dan mengikatkan janjinya, mereka menjadikan tangan mereka di atas tangannya (amir) untuk menguatkan janjinya, sehingga hampir menyerupai perbuatan antara penjual dan pembeli, kemudian dikatakanlah bai’at, dari kata dasar بَاعَ  . Yang akhirnya bai’at berarti bersalaman tangan, inilah yang ditunjukan dalam pengertian bahasa dan syari’at.[6]
Hal itu tidak terjadi secara syar’i dan adapt kecuali bagi seorang penguasa muslim yang mungkin memiliki dedikasi dan tanggung jawab, yang menjadikan dia mampu untuk menegakkan agama, merealisasikan hukum Islam, menegakkan undang-undang syar’i, mengumumkan perang dan mengadakan perdamaian serta yang lainnya dari hal-hal yang merupakan kekhususan bagi penguasa muslim di suatu negeri dari negeri-negeri Islam.
Maka bai’at berarti : memberikan sumpah setia untuk mendengar dan taat kepada amir dalam suka dan duka, dalam kesulitan dan kemudahan, tidak mencampuri urusannya dan menyerahkan segala urusan kepadanya.[7]
Berkata Imam Syaukani dalam kitab Sailul Jirar (4/480-481) : Caranya (yakni bai’at) agar berkumpul sekelompok dari ahli hil wal ‘aqdi dan mengukuhkan bai'at baginya ….. dan yang sah adalah terjadinya bai’at untuknya (imam) dari ahli hil wal ‘aqdi, maka inilah perintah selanjutnya harus ditaati, ditetapkan kekuasaan baginya dan diharamkan untuk menyelisihi. Hal ini telah ditegakkan padanya dalil dan hujjahnya telah kokoh, dan Allah telah mencukupkan dari bangkit dan bepergian serta menempuh perjalanan yang jauh dengan dibai’atnya orang-orang yang membai’at imam dari ahli hil wal ‘aqdi, maka cukup keimamahannya ditetapkan dengannya,dan wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mentaatinya. Dan bukan merupakan syarat ketetapan imam untuk dibai’at oleh semua orang yang bisa membai’atnya juga bukan merupakan syarat untuk taat agar seseorang itu termasuk dari orang yang ikut berbai’at. Maka sesungguhnya persyaratan dalam dua hal itu adalah tertolak dengan ijma’ kaum muslimin yang dahulu dari mereka dan yang datang kemudian, yang pertama dan terakhir.
Saya katakan : Disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma marfu’ : “Barang siapa yang melepaskan ketaatan, maka dia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dengan tidak memiliki alasan, dan barang siapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at, maka matinya mati jahiliyah.” [8]
Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah ditanya : Apakah bai’at itu wajib, atau sunnah atau mubah ? Dan apa kedudukan bai’at dari jama’ah, mendengar dan taat ?
Maka beliau menjawab : “Wajib bai’at kepada waliyul amri untuk mendengar dan taat ketika dia dijadikan imam bagi kaum muslimin dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Dan yang membai’atnya dalah para ahli hil wal ‘aqdi serta para tokoh, dan selain dari mereka dari rakyat maka mengikutinya. Yang wajib bagi mereka adalah taat dengan bai’at mereka dan bai’at ini tidak dituntut dari setiap individu rakyat dari kaum muslimin karena umat Islam adalah satu jama’ah, yang tokoh serta ulama mereka telah mewakilinya.
Inilah yang pernah ada di kalangan salafus shalih dari umat ini, sebagaimana bai’atnya kepada Abu Bakar dan yang lainnya dari penguasa kaum muslimin.
Bukanlah yang namanya bai’at dalam Islam itu dengan cara-cara yang kacau yang dinamakan dengan pemungutan suara (voting) yang dipakai di negeri-negeri kafir serta diikuti oleh sebagian dari negeri-negeri Arab, yang dibangun di atas tawar menawar dan propaganda serta kampanye yang dusta dan sering memakan korban dari orang-orang yang tidak berdosa.
Adapun bai’at dengan cara-cara Islam akan menghasilkan persatuan dan ikatan yang akan merealisasikan ketentraman dan keamanan tanpa ada embel-embel atau persaingan yang sengit yang memberikan beban kepada umat berupa rasa berat dan penat juga pertumpahan darah dan sebagainya. [9]
Saya katakan : Diantara masalah imamah dan bai’at yang mencuat di jaman kita ini, yang dengannya juga akan tersingkap bagimu kedok dakwahnya pada hizbiyin adalah masalah berbilangnya pemimpin dan penguasa, dimana setiap negeri atau daerah memiliki seorang penguasa, maka apakah sah keimamahannya dan wajib bai’at kepadanya?
Telah berkata Amir As Shan’ani dalam kitab Subulus Salaam (2/374) ketika menjelaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu : “Barang siapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jama’ah”  Perkatannya “dari ketaatan” yaitu taat kepada khalifah yang terjadi persatuan padanya, dan yang dimaksud “khalifah” adalah khalifah suatu daerah, dimana manusia belum dapat dikumpulkan dalam satu khalifah dari semua negeri Islam, sejak pertengahan Daulah Bani Abbasiyah, bahkan setiap penduduk suatu daerah berdiri sendiri dengan pemimpin yang mengurusi urusan mereka, karena kalau seandainya hadits ini dibawa kepada makna khalifah yang berkumpul padanya semua umat Islam maka (hadits ini) sedikit faedahnya.
Saya katakan : Adapun ijma’ yang dinukil tentang tidak bolehnya menetapkan dua imam atau lebih bagi kaum muslimin dalam satu waktu, maka hal ini jika disertai pilihan. Telah disebutkan dalam kitab Asybah wan Nadzha’ir (527) : Tidak boleh berbilangnya imam/pemimpin dalam satu waktu.
Berkata Musthafa bin Sa’ad bin Abdah Ar Rahibani dalam kitab Mathalib Ulin Nuha fi Syarh Ghayatil Muntaha (6/263) : “Tidak dibolehkan berbilangnya imam karena akan berakibat adanya saling memboikot yang mengarah kepada adanya pertengkaran, perpecahan dan terjadinya perselisihan pada beberapa sisi yang hal ini akan menafikan stabilitas kondisi/keadaan.
Dan dalam Mausu’ah Fiqhiyah (21/43) : Kebanyakan para fuqaha berpendapat tentang tidak bolehnya dua imam di dunia dalam satu waktu yang bersamaan, dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam : “ Jika dibai’at dua khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. Dan juga karena berbilangnya negeri Islam merupakan sumber perpecahan dan perselisihan, dan Allah Ta’ala telah melarang hal itu dengan firman-Nya :
﴿وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ﴾ [الأنفال: 46]،  
“ Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu “  (Al Anfaal : 46)
Dan dalam salah satu penafsiran bahwa yang dimaksud dengan “ Riih” dalam ayat yang mulia itu adalah daulah (negara), sebagaimana dikatakan oleh Abu Ubaid.
Dan dalam Hasyiyah Dasuki  atas kitab Syarhul Kabir (4/134-135) : Apa yang disebutkan oleh penulis tentang bolehnya berbilangnya qadhi melekatkan larangan  berbilangnya imam a’dzham. Dan memang demikian sekalipun daerahnya saling berjauhan karena memungkinkannya adanya yang mewakili. Dan ada yang mengatakan bolehnya jika tidak memungkinkan ada perwakilan karena daerahnya yang sangat berjauhan.
Saya katakan : Perkataan para ulama ini dimaksudkan pada sempurnanya bai’at atas dua orang khalifah atau dua orang imam dalam satu waktu dengan pilihan dari ahli hal wal ‘aqdi atau adanya seorang khalifah yang memiliki kedudukan dan kekuasaan pada setiap negeri kaum muslimin, kemudian datang seseorang yang merampas satu daerah negeri itu dan kemudian sempurna bai’at kepadanya, maka inilah yang dimaksudkan oleh hadits : “ Bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” Adapun keadaan yang oleh negeri-negeri berupa bersendiriannya seorang penguasa pada wilayah tertentu yang ia tidak punya kekuasaan pada wilayah di sekitarnya, maka hal ini bukan yang dimaksud oleh hadits, dan tidak juga oleh perkataan para ulama tentang tidak syar’inya keberadaan dua imam. Hal ini bukan berarti rela dengan keadaan yang ada berupa perpecahan dan pemilah-milahan negeri Islam menjadi negeri-negeri kecil, namun pembicaraannya adalah tentang keabsahan imamah setiap penguasa dari setiap negeri kecil ini dan sahnya perjanjian bai’at terhadapnya serta tidak bolehnya membangkang darinya sampai akhir hukum yang telah kami paparkan dalam pasal ini.
Berkata Mawardi dalam kitab Adab Dunya wad Diin (136) : “Adapun tegaknya dua imam atau tiga dalam satu masa dalam satu negeri maka tidak boleh secara ijma’. Adapun jika dalam negeri yang berbeda-beda dan daerah yang berjauhan maka sekelompok orang yang syadz telah berpendapat akan bolehnya. Hal ini karena imam itu merupakan wakil yang memberi maslahat, dia jika dua orang penguasa pada dua negeri atau dua daerah tertentu masing-masing berkompeten terhadap daerah kekuasaannya. Dan juga karena ketika bolehnya diutusnya dua orang Nabi dalam satu masa, yang hal tersebut tidak mengantarkan kepada pembatalan kenabian dan tentunya masalah imamah lebih utama (untuk dibolehkan,pent) dan hal itupun tidak membatalkan keimamahannya.
Berkata Imam Syaukani dalam Sailul Jirar (4/481-482) : Jika kepemimpinan Islam khusus milik satu orang dan segala urusan kembali dan terkait dengannya, sebagaimana pada masa sahabat dan tabi’in dan tabi’it tabi’in, maka hukum syari’at pada orang yang kedua yang datang setelah sahnya pemerintahan orang yang pertama, dia harus dibunuh jika tidak bertaubat dari penentangannya. Adapun jika masing-masing dibai’at oleh sekelompok orang pada satu waktu, maka tidaklah salah satu lebih berhak dari yang lainnya, bahkan wajib bagi ahli hal wal ‘aqdi untuk memegang keduanya sehingga kekuasaan diberikan kepada salah seorang dari keduanya. Jika tetap terjadi perselisihan antara keduanya maka bagi ahli hal wal ‘aqdi supaya memilih salah satu dari keduanya yang lebih baik bagi kaum muslimin.
Adapun setelah menyebarnya Islam dan meluasnya daerahnya serta semakin berjauhannya sisi-sisinya, maka masing-masing daerah dipimpin oleh seorang penguasa dan di tempat yang lain juga demikian, maka perintah maupun larangan yang berlaku pada suatu daerah tidaklah dilaksanakan/diberlakukan pada daerah-daerah lainnya, yang masing-masing kembali kepada penguasanya. Maka tidaklah mengapa berbilangnya imam dan penguasa. Wajib untuk taat kepada masing-masing setelah di bai’at oleh penduduk daerah yang padanya direalisasikan perintah dan larangannya. Demikian pula halnya dengan penduduk daerah lain. Maka jika ada orang yang menentang penguasa suatu daerah yang sudah sah/diakui pemerintahannya dan sudah dibai’at, maka hukumnya ia harus dibunuh jika tidak bertaubat, dan tidak wajib bagi penduduk daerah lain untuk mentaatinya juga tidak wajib untuk masuk dalam pemerintahannya karena daerahnya yang berjauhan, karena terkadang khabar dari dan tentang Imam atau Pengusanya tidak sampai pada daerah yang jauh, dan juga tidak diketahui siapa yang masih hidup dan siapa yang telah mati dari mereka, sehingga  memberi beban untuk taat sedangkan keadaannya seperti ini adalah membebani dengan sesuatu yang tidak disanggupi.
Ini adalah hal yang jelas bagi orang yang mengamati keadaan negeri dan masyarakatnya. Penduduk Cina dan India tidak tahu siapa yang memiliki kekuasaan di bumi Maghrib apalagi untuk mentaatinya, demikian pula sebaliknya. Demikian pula penduduk negeri-negeri bekas Sofiet tidak tahu siapa yang berkuasa di daerah Yaman, demikian sebaliknya. Ketahuilah, inilah yang sesuai dengan qawaid syar’iyah dan sesuai dengan apa yang ditunjukan oleh dalil. Maka jauhilah pendapat yang menyelisihinya. Sungguh perbedaan antara pemerintahan Islam di awal Islam dengan kondisi sekarang ini lebih terang dari matahari di siang bolong. Barang siapa yang mengingkarinya maka dia adalah tipe orang yang datang membawa kebohongan tidak pantas untuk diajak bicara dengan hujjah/dalil sebab dia tiada berakal.
Kemudian beliau berkata (383) : Akan tetapi wajib bagi setiap muslim di daerah itu untuk menerima kepemimpinannya setelah terjadi bai’at baginya, mentaatinya dalam ketaatan, mendurhakainya dalam kemaksiatan, tidak menentangnya dan tidak membantu kepada orang yang mau menentangnya. Jika tidak demikian maka dia telah menyelisihi dali-dalil yang mutawatir, dan dia telah menjadi seorang pembangkang, hilang (nilai/sifat) keadilannya dan telah menyelisihi apa yang disyari’atkan Allah ta’ala serta apa yang diwasiatkan dalam kitab-Nya kepada hamba-hamba-Nya untuk mentaati penguasa dan juga menyelisihi apa yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berupa kewajiban untuk  taat dan haramnya penyelisihan.
Saya katakan : Ini adalah perkataan yang ditimbang dengan timbangan salaf yang keluar dari intisari kenabian, demikianlah Imam Syaukani dalam menghukumi orang yang membangkang kepada penguasanya atau membantu orang yang mau membangkang, bahwasanya dia itu adalah pembangkang dan hilang keadilannya.
Saya katakan : Dengan pemaparan yang cukup ini, maka bisa diketahui sesatnya ungkapan ini yang diucapkan oleh seorang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits pada tahun-tahun terakhir ini (dari orang yang menisbatkan diri kepada Al Bani) yaitu perkataannya : “Tidak ada seorang penguasa yang syar’i dimuka bumi pada masa sekarang ini.” Dan sebelumnya telah dikatakan oleh Sayid (yakni Sayid Qutub, pent)
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (8/12) : Imam adalah penguasa tertinggi dalam Negara, tidak disyaratkan ia harus seorang imam bagi seluruh kaum muslimin, karena imam yang umum telah hilang semenjak lama, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Dengar dan taatlah ! sekalipun kamu diperintah oleh seorang budak Habsyi.” Jika  seseorang telah menjadi penguasa melalui satu sisi/cara tertentu maka dia telah menempati kedudukan Imam Umum, yang mana ucapannya harus dituruti dan perintahnya harus ditaati. Semenjak Amirul Mu’minin Utsman bin Affan umat Islam mulai terpecah-pecah. Ibnu Zubair di Hijaz, Ibnu Marwan di Syam, Mukhtar bin Ubaid dan yang lainnya di Iraq, umat terpecah, akan tetapi para Imam (agama) Islam meyakini akan loyalitas dan ketaatan kepada siapapun yang memerintah di tempat mereka sekalipun bukan khalifah secara umum. Dengan ini kita mengerti akan kesesatan perkataan : “ Sesungguhnya tidak ada imam bagi kaum muslimin saat ini dan tidak ada bai’at bagi siapapun.”  Kita mengharap ampunan kepada Allah, saya tidak tahu apakah mereka itu menghendaki urusan (manusia) kacau, tidak ada pemimpin yang mengendalikan manusia? Atau mereka ingin mengatakan bahwa masing-masing orang menjadi amir untuk dirinya? Mereka jika mati tanpa bai’at maka matinya jahiliyah, karena yang dikerjakan oleh kaum muslimin semenjak masa yang silam, bahwa barang siapa yang menguasai suatu daerah maka ucapannyalah yang tertinggi (diutamakan untuk didengar) dan ia menjadi imam di daerah tersebut.
Hal ini disebutkan oleh Imam Shan’ani yang punya kitab Subulus Salaam, beliau mengatakan : Sesungguhnya hal ini tidak mungkin untuk diterapkan sekarang ini, dan itulah kenyataan sekarang. Negeri-negeri yang ada di satu daerah kamu dapati mereka mengadakan pemungutan suara  dan terjadilah perebutan kekuasaan, terjadi suap menyuap dan menjual suara dan seterusnya. Maka jika satu negri saja tidak mampu untuk memilih satu orang pemimpin kecuali dengan pemungutan suara  (voting) seperti ini, maka bagaimana dengan kaum muslimin secara umum. Ini sesuatu yang tidak mungkin!
Saya katakan : Termasuk diantara permasalahan yang tidak nampak dalam bab ini adalah pentingnya perhatian mendidik generasi muda muslim di atas aqidah salafiyah dalam masalah imamah ini. Sebagaimana seorang bapak yang telah memiliki perhatian terhadap sunnah dalam mendidik anak-anaknya dengan aqidah salaf dalam tauhid ibadah dan tauhid Asma’ wa Sifat. Demikian pula hendaknya memiliki perhatian untuk mendidik anak-anaknya dengan aqidah salafiyah dalam masalah imamah yang terangkum dalam wajibnya menegakkan bai’at kepada penguasa kaum muslimin yang dia hidup di bawah pemerintahannya. Dan wajib bagi bapak ini untuk memberi tarhib (memberi rasa takut) kepada anaknya akan bahaya membangkang dari penguasa, dan nampak baginya pengingkaran apa yang dilakukan oleh orang-orang Khawarij dan para da’i Qutbiyin sehingga tumbuhlah si anak di atas kecintaan kepada manhaj salaf dalam masalah imamah dan membenci manhaj Khawarij. Maka seseungguhnya anda akan merasa heran bahwa menyebarnya penyakit Khawarij dan pembangkangannya kepada para penguasa negeri Islam, telah melanda sebagian besar dari kebanyakan orang. Dan lebih mengherankan lagi, bahwa anda adalah salah satu dari orang tua itu yang melarang anaknya dari komitmen yang dhahir untuk memanjangkan jenggotnya dan memendekkan kainnya serta hadir di majlis-majlis ilmu yang bermanfaat bagi para pelajar salafiyin. Pada gilirannya tanpa terasa telah mendidik anaknya di atas pemberontakan yang mengacaukan, mencela penguasa, terus-terusan mengeluhkan akan keburukan mereka, tidak ada tanah yang tumbuh subur juga tidak ada tanaman yang tersisa, la haula wala quwwata illa billah.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma membai’at Abdul Malik bin Marwan dan membawa anak-anaknya untuk menetapkan bai’atnya, karena beliau mendidik anak-anaknya sesuai dengan apa yang dipelajarinya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan wajibnya bai’at kepada penguasa muslim sekalipun kekuasaannya didapat dengan memenangkan perang (kudeta militer), dimana Abdul Malik mendapatkan kekuasaannya dengan pedang. Dari Abdullah bin Dinar berkata : Aku menyaksikan Ibnu Umar bersama orang-orang yang membai’at Abdul Malik. Beliau berkata : Ia (Ibnu 'Umar) menulis : “Sesungguhnya aku mengikrarkan untuk mendengar dan taat kepada hamba Allah Abdul Malik Amirul Mu’minin di atas Sunnah Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sesuai kemampuanku, dan seungguhnya anak-anakku juga telah mengikrarkannya.”[10]
Abul Walid Al Baaji mewasiatkan kepada dua anaknya dengan mengatakan : “Taatlah kepada penguasamu selagi tidak mengajak kepada maksiat, maka wajib bagimu untuk menahannya dari maksiat dan curahkanlah ketaatan selain dalam maksiat.” [11]
Saya katakan : Sangat jauh perbedaannya antara seorang ayah salafi dan seorang ayah Khariji yang merasa bangga ketika telah mengajari anaknya untuk menjawab ketika ditanya tentang penguasa : "Kafir".  Dia merasa bangga dan merasa anaknya memiliki keistimewaan apalagi anak-anaknya hafal Al Qur’an di bawah bimbingan seorang Khariji penyulut (kebencian dan pemberontakan kepada penguasa) di lembaga-lembaga penghafalan Al Qur’an dan yang semisalnya. Ternyata dia telah mentalqin anak-anak itu dengan keyakinan Qutbi Sururi, maka tumbuhlah satu generasi dari anak-anak muda yang menyimpan kedengkian yang terpendam dan prinsip Khawarij yang tertutup rapat yang tidak membuahkan kecuali berbagai fitnah dan carut marut, akhirnya dia menjadi korban dari kelalaian orang dan hawa nafsu mereka.
Telah kita sebutkan di awal pasal ini tentang wajibnya menegakkan pemimpin seorang muslim yang mengendalikan urusan kaum muslimin.
Berkata Imam Syaukani dalam Nailul Authar (6/62) : Telah berkata Imam Nawawi dan yang lainnya…. Mereka ijma’ tentang wajibnya menegakkan seorang khalifah dan kewajibannya adalah berdasarkan syari’at bukan akal. Dan telah menyelisihi mereka Al Asham dan sebagian orang-orang Khawarij, mereka mengatakan : Tidak wajib menegakkan khalifah. Yang diselisihi oleh orang-orang Mu’tazilah yang mereka mengatakan : Wajib (menegakkan khalifah, pent) dengan akal tidak dengan syari’at. Kedua-duanya adalah batil.
Demikianlah telah kami jelaskan akan wajibnya bai’at dan ancaman dari meninggalkannya.
Salah seorang pentolan hizbiyin pada masa sekarang ini (yakni Maududi) telah melampaui batas dimana dia tidak mencukupkan dengan pendapatnya Ahli Sunnah tentang wajibnya menegakkan imam, bahkan dia mengatakan : Sesungguhnya masalah kepemimpinan dan kekuasaan tidak lain adalah satu di antara masalah kehidupan manusia dan salah satu dasarnya. Kemudian dia berkata : Tujuan agama yang hakiki adalah menegakkan undang-undang imamah shalihah dan rasyidah.[12]
Hal ini telah dibantah oleh Syaikh Rabi’ bin Hadi hafidhahullah dalam kitabnya Manhajul Ambiya Fi Da’wati Ilallah fihil Hikmah wal Aql, beliau mengatakan seperti dalam halaman 150 : Sesungguhnya masalah itu adalah apa yang datang dibawa oleh semua Nabi yaitu masalah tauhid dan iman yang Allah ta’ala telah rangkum dalam firman-Nya :
﴿وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ﴾ [الأنبياء: 25].
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya:"Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (Al Ambiya : 25)
Kemudian beliau berkata : Sesungguhnya tujuan agama yang hakiki dan maksud dari penciptaan jin dan manusia serta tujuan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab-kitab adalah agar beribadah kepada Allah dan mengikhlaskan agama hanya untuk-Nya.
Kemudian beliau membawakan bantahan Syaikhul Islam kepada Ibnul Muthahir salah seorang Rafidhah Imamiyah yang telah berlebihan / ghuluw dalam masalah imamah.
Dan seorang da’i (yang bernama) Muhammad Hasan (semoga Allah mengembalikan kepada al haq) terpengaruh dengan manhajnya Maududi dan banyak mengambil dalil dengan ketetapan-ketetapannya ketika memaparkan manhaj dakwah yang wajib bagi para pemuda berjalan di atas jalan ini.
Dia berkata dalam buku Bahaya di Jalan Dakwah (58) :  Berkata Syaikh Abul A’la Maududi dalam kitabnya Manhajul Inqilab Al Islami : Negara itu tidak akan tertata kecuali tersedia padanya unsur-unsur pemikiran, akhlak dan materi dalam masyarakat seperti apa yang saya katakan, sebagaimana tidak mungkin sebuah pohon dari semenjak tumbuhnya sampai sempurna menjadi sebuah pohon seperti pohon buah atau limun misalkan kemudian jika tiba waktu buahnya maka akan berubah menjadi pohon apel atau delima! Demikian pula daulah Islamiyah maka tidak akan mungkin menjadi Daulah Islamiyah dengan cara-cara yang keluar dari kebiasaan, namun harus diadakan dan di wujudkan dengan menampakkan yang pertama gerakan yang menyeluruh yang dibangun di atas wawasan Islam dan pemikirannya dan di atas pilar-pilar akhlak dan amaliyah yang sesuai dengan ruh Islam serta pilar yang dihasung oleh orang-orang yang menampakkan kesiapan mereka yang sempurna untuk masuk dalam celupan kemanusiaan yang khusus ini dan berusaha untuk menebarkan akal Islamnya, mencurahkan upayanya untuk menghembuskan ruh Islam dalam masyarakat ….. Inilah cara inqilab (revolusi) Islami dan jalan yang fitrah untuk merealisasikan pemikiran akan adanya sebuah Negara Islam.
Saya katakan : Inilah, berdirinya Negara Islam merupakan tujuan dakwah bagi mereka, bukanlah tauhid sebagai tujuannya. Bahkan mereka telah memutar balikkan kenyataan dengan menjadikan tujuan yang dengannya diutusnya para Nabi dan Rasul (yaitu tauhid) dijadikan sebagai wasilah untuk tegaknya daulah. Bukan daulah itu sebagai wasilah untuk tegaknya tauhidullah di muka bumi ini. Nampaknya telah terjadi kerancuan padanya dengan sebab sumber rujukannya yang berseberangan, dimana di menukil dari kitab-kitab salaf, namun dalam waktu yang sama di menukil dari buku-buku harakiyin yang dianggapnya sebagai perintis dalam shahwah Islamiyah, itulah sebabnya dia mengambil ketetapan-ketetapan pemikiran mereka sebagai manhaj untuk orang berjalan di atasnya, sementara dia di awal pemikiranya membatasi ciri-ciri manhaj para nabi dalam dakwah dan bahkan dijadikan sebagai tanda yang paling nampak, sebagaimana dikatakan pada halaman 38 : Berawal dengan mengajak manusia kepada tauhid yang murni dan beribadah hanya kepada Allah saja …..
Kemudian tiba-tiba dia sudah berada di tengah hizbiyin harakiyin, hilang sudah ciri-ciri yang nampak dari manhaj dakwah para Nabi, bahkan pemikiran untuk menegakkan daulah Islamiyyah telah berhasil mengunggulinya (manhaj da'wah para nabi tadi). Dan dia tidak merasa berat untuk menukil ungkapan mereka (yang terambil dari manhaj Khawarij)sebagai bentuk pengakuan terhadapnya, seperti perkataan Al Maududi tadi : Ini adalah cara perubahan secara Islami, dan di sepanjang kitabnya ini dia perbanyak istilah-istilah hizbiyin : Harakah Islamiyah, Shahwah, Thawaghit (yang berarti kelompok yang sempit), Takwin Fardi (pembentukan individu), Tandzim Jama’I (penyatuan jama'ah), Nidzam Islami ………….. dan seterusnya. [13]
Dia mengatakan pada halaman 7 : Di antara bahaya yang paling besar yang mengancam gerakan Islam masa kini adalah penyikapan yang salah pada sebagian individu terhadap nash yang umum atau khusus, hal itu karena kesalahpahamannya apalagi menjadikannya sebagai dalil pada yang bukan tempatnya atau meletakkan tidak pada tempatnya atau tanpa memahami yang berkaitan itu umum atau khusus yang menjadi keharusan adanya sinkronisasi yang benar diantara pendalilan nash dan gerakan yang nyata. Maka untuk keluar dari bahaya yang membingungkan ini kita harus kembali kepada salaful umah dan kepada ulamanya yang terpercaya dalam memahami Al Kitab dan As Sunnah. Inilah manhaj yang kokoh untuk suatu pemahaman yang benar.
Saya katakan : Ini contoh yang lain dari kerancuan manhajnya, dia telah mengganti dalam tempat ini (dan dibagian yang lain) istilah Harakah Islamiyah[14] diganti dengan istilah Dakwah Salafiyah karena kesengajaan dari dia sebagaimana hal itu merupakan sunnahnya orang-orang Hizbiyin, karena gerakan Islam menurut mereka mencakup semua kelompok dan jama’ah tanpa memandang akan hakikat kerusakan manhajnya yang bid’ah. Dia sadar bahwa jama’ah-jama’ah ini (yang merupakan gerakan Islam menurutnya) memliki penyimpangan-penyimpangan yang dibahasakannya dengan kesalahan ijtihad yang terjadi seperti yang dia sebutkan sebelumnya. Demikian dia memberi isyarat global akan kesalahan-kesalahan ini yang akan dirasakan oleh pembaca bahwa kesalahan itu tidak sampai kepada bid’ah dan kesesatan yang mengeluarkan kelompok-kelompok ini dari nama Dakwah Salafiyah, maka kemudian dipakai istilah Harakah Islamiyah karena istilah ini seperti karet, dimana para pengekor gerakan ini mengajak kembali kepada kepada salaful umah dan ulamanya yang terpercaya, namun ternyata yang didahulukan adalah Al Maududi, Sayid Qutub, Abul Hasan An Nadawi, Yusuf Qardawi, Muhammad Al Ghazali dan Shalih Shawi, bahwa mereka termasuk para ulama yang terpercaya khususnya dalam masalah prinsip manhajiyah yang mereka sebutkan sebagai Manhaj Haraki. Kemana perginya Al Bani, Ibnu Baaz, Ibnu Utsaimain, Abdurazzaq Afifi dan yang lainnya (mudah-mudahan Allah merahmati mereka dan memberkahi yang masih hidup). Mereka tidak didahulukan dalam manhaj haraki, namun mereka diagungkan (menurut mereka) dalam masalah-masalah fikh, tashih hadits dan dalam penetapan masalah Asma’ dan Sifat saja. Adapun manhaj haraki dalam dakwah, maka sumbernya adalah orang-orang yang telah kami sebutkan tadi. Oleh karena itu sumber rujukan pokok mereka dalam menetapkan makna tauhid dan manhaj adalah tulisan-tulisannya Sayid Qutub dan Maududi.
Dia berkata pada halaman 50 : Yaitu (kalimat tauhid) : menetapkan sifat hakimiyah bagi Allah saja.[15] Maka dengan hilangnya pemahaman yang benar dan universal akan makna tauhid ini, hilang pula dasar yang besar yang merupakan yang paling khusus dari sifat uluhiyah, maka menyimpanglah kaum muslimin (kecuali yang dirahmati Allah) dari syari’at Allah Ta’ala dan ditempatkannya hukum positif yang jahat sebagai penggantinya.
Kemudian disambungnya dengan menukil  dari Fii Dzilalil Qur’an karya Sayid Qutub dalam menetapkannya, kemudian ia berkata pada halaman 57 : Bertolak dari ini saja, kita tahu bahwa termasuk kesalahan yang jelas untuk mengawali jalan dakwah kita yang panjang ……… Dan tonggak dasar pertama pada bangunan yang kuat dan besar ini adalah harus berseberangan dengan penguasa.[16]
Kemudian dia menguatkan omongannya ini dengan nukilan dari Maududi dan Sayid Qutub, diantaranya nukilan yang sudah tersebut tadi dari Maududi dalam kitab Manhaj Inqilab Al Islami yang dikatakan sebagai kitab yang sangat bernilai.
 
Kamus kecil
Rafidhah                : golongan syiah
Menisbatkan          : menasabkan, menghubungkan, meng-asalkan
Khawarij                 : orang-orang yang keluar dari jama’ah kaum muslimin juga membuat amir sendiri ketika dalam suatu Negara sudah ada pimpinan yang tertinggi yang mempunyai kekuasaan, dan juga mengkafirkan muslim dengan cara yang tanpa hujah yang jelas
Mu’tazilah              : golongan ahli bid’ah dari kelompok jad bin qois diteruskan oleh Jahm bin sofwan dan kawan-kawan yang membuat bidah
Murji’ah                 : golongan ahli bid’ah yang pasrah pada pada takdir
Maslahat                : kebaikan
Madharat                : keburukan
Ru’yah hilal            : melihat bulan / tanggal untuk menentukan masuknya bulan
Taqiyah / bithonah : berbohong dalam rangka menyembunyikan suatu hal
Hizbi                      : golongan / partai yang fanatik buta terhadap golongannya
Qawaid syar’iyah    : kaidah-kaidah yang disyariatkan
Hizbiyin harakiyin  : golongan pergerakan yang keluar dari jamaah kaum muslimin yang mempunyai pemahaman khawarij
Ihwanul muslimin   : salah satu golongan ahli bidah yang berprinsip khawarij


[1] Mereka adalah pengikut Najdah bin Amir Al Hanafi, dan dikatakan juga : Ashim, sebagaimana dalam Ilal wa Nihal hal : 53
[2] Nampaknya Adz Dzahabi mengambil pendapat ini dari Ibnu Hazm di Al Fashl  4/72-73
[3] Tentunya dengan tabiat mereka itu dan perkataan Syaikhul Islam tidak ada satupun yang mendukung hawa nafsu mereka.
[4] Kaset 1b rekaman Minhajus Sunnah Riyadh
[5] Sampai di sini perkataan Syeh Abdussalam Barjas, beliau seorang talibul ilmi yang memiliki banyak pengaruh dalam mengembalikan para pemuda kepada manhaj salafiyah baik dalam tulisan-tulisannya ataupun ceramah-ceramahnya, rahimahullah. Kami diberitahu berita kematiannya dan buku ini masih dalam persiapan
[6] Muqadimah Ibnu Khaldun (1/220) Al Manhajut Taam fi Wujubi Bai’atil Hukam (12)
[7] Bai’at antara Sunnah dan Bid’ah (23) Al Manhajut Taam fi Wujubi Bai’atil Hukam (12)
[8] Shahih Muslim (1851)
[9] Al Ajwibatil Mufidah min As’ilatil Manahijil Jadidah (204) cet. Darul Minhaj
[10] HR.Bukhari 7203
[11] Wasiat Abul Walid Al Baji kepada dua anaknya, cet Mua’sasah Rayyan (40)
[12] Usus Akhlaqiyah (21-22) dengan lewat Manhajul Ambiya ( 149)
[13] Kalau kita kembalikan kepada Muqadimah Syeh  Ibnu Ramzan, kita akan tahu sebab kegoncangan ini karena bercampurnya sumber rujukan padanya. Apakah agama itu gerakan, kebangkitan atau revolusi !
[14] Apakah agama itu gerakan, kebangkitan atau revolusi !
[15] Ini adalah yel-yelnya Sayid dan Muhammad Qutub serta pengekornya.
[16] Harapan kami agar da’i ini mengoreksi kembali manhaj Sayid Qutub dari buku-bukunya supaya tahu kalau dakwahnya berdiri di atas profokasi anak-anak muda dan memancing mereka untuk melawan kepada penguasa, meskipun dikatakan : Itu kan dahulu, Sayid telah rujuk sebelum matinya. Maka kita jawab : Mengapa tidak anda jelaskan kepada anak-anak muda bahwa ini adalah manhaj Khawarij yang ada pada tulisan-tulisan Sayid yang katanya telah rujuk kemudian anda ikutkan dengan mentahdzir mereka dari buku-buku ini. Padahal anda tahu sampai sekarang pun terus menerus dicetak dan anak-anak muda banyak terpengaruh dengannya, hal dengan tidak bisa menerimanya kita dengan kebenaran rujuknya ini. Kemudian terasa dari perkataannya bahwa berseberangan dengan penguasa adalah perkara yang mesti terjadi bukan sesuatu yang terlarang, hanya saja jangan mengawali dakwah dengannya, namun di tunda sampai pada marhalah yang terakhir. Bersebarangan dengan penguasa artinya adalah menentang kepada mereka dengan kekuatan, yang hal ini adalah haram baik di awal ataupun di akhir.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar